Logo

COS

Compliance Online System

SURVEI EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI PENGELOLAAN WBS

Periode: 30 Oct 2025 - 21 Nov 2025

1
Pemahaman Sistem Pengaduan Pelanggaran (WBS)
2
Implementasi Pengelolaan WBS
3
Pengembangan Pengelolaan WBS di PT PLN (Persero)
Bagian 1 Pemahaman Sistem Pengaduan Pelanggaran (WBS)
1. Manakah dari daftar berikut yang merupakan Regulasi terbaru terkait Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelanggaran di Lingkungan PT PLN (Persero) *
2. Jika seorang pelapor ingin menyampaikan Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing) melalui saluran website atau aplikasi daring, manakah alamat website resmi yang harus diakses? *
3. Apa yang dimaksud dengan Whistleblowing System? *
4. Perlindungan dalam bentuk apa saja yang didapatkan oleh Pelapor menurut Peraturan Pelaksana Sistem Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System) di PT PLN (Persero) *
5. Manakah dari daftar berikut yang secara lengkap dan benar mencakup seluruh sarana/saluran resmi yang dapat digunakan pelapor untuk menyampaikan Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System)? *
6. Satuan Kerja mana yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk membuat kajian hukum terkait dugaan Fraud sebagai kelengkapan dari Audit Investigasi Fraud yang termasuk dalam kriteria dugaan Tipikor *
7. Satuan Kerja mana yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut atas hasil penelaahan pengaduan dalam bentuk audit investigasi atas pengaduan dugaan Fraud dan/atau pelanggaran (Whistleblowing System) di PT PLN (Persero) *
8. Apa yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab dari Satuan Kerja fungsi pelayanan human capital pada Peraturan Pelaksana Whistleblowing System di PT PLN (Persero)? *
9. Siapa saja yang berhak mendapatkan Perlindungan pada Peraturan Pelaksana Whistleblowing System di PT PLN (Persero) *
10. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan, seorang Pelapor terbukti dengan sengaja membuat Pengaduan palsu (tidak memiliki dasar dan mengandung unsur bukti palsu), konsekuensi apa yang akan diterima Pelapor? *
11. Satuan Kerja mana yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menerima permohonan Perlindungan Terhadap Pelapor, Korban dan/atau Saksi *