- Bentuk Perlindungan Pelapor dan Saksi
- Setiap Pelapor dan/atau Saksi dapat diberikan fasilitas perlindungan atas dasar permintaan Pelapor dan/atau saksi tersebut dengan ketentuan:
- Dalam hal Pelapor dan/atau Saksi merupakan Pegawai Perusahaan, Divisi Kepatuhan berkoordinasi dengan Divisi Pelayanan Human Capital dan/atau Divisi Pengembangan Talenta sesuai kewenangannya.
- Dalam hal Pelapor dan/atau Saksi merupakan pihak eksternal Perusahaan, Divisi Kepatuhan berkoordinasi dengan Sub Direktorat Hukum Korporat sesuai kewenangannya.
- Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
- Perlindungan dari tuntutan pidana dan/atau perdata;
- Perlindungan atas keamanan pribadi, dan/atau keluarga Pelapor/saksi dari ancaman fisik dan/atau mental;
- Perlindungan terhadap harta; dan/atau
- Kerahasiaan dan/atau penyamaran identitas
- Khusus Pelapor dan/atau Saksi merupakan Pegawai Perusahaan, juga akan mendapatkan perlindungan maupun rehabilitasi dari Perusahaan terhadap perlakuan yang merugikan atau tindakan balas dendam atas Pengaduannya seperti:
- Pemutusan Hubungan Kerja;
- Penurunan jabatan, penurunan grade, penurunan penilaian kinerja individu dan/atau pelaksanaan mutasi;
- Pelecehan atau diskriminasi dalam segala bentuknya; dan/atau
- Catatan yang merugikan dalam file data pribadinya.
- Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas (confidentiality) Pelapor dan/atau Saksi, kecuali dalam hal proses hukum memerlukan dibukanya identitas Pelapor dan/atau Saksi namun dengan tetap atas persetujuan dari Pelapor.
- Perlindungan dan kerahasiaan diberikan kepada Pelapor yang beritikad baik, terhitung sejak Pengaduan disampaikan sampai dengan Pengaduan selesai ditindaklanjuti.
- Kerahasiaan (Confidentiality) dan Perlindungan Pelapor/saksi
- Seluruh informasi, dokumen, dan proses dalam Peraturan ini bersifat rahasia dan digunakan secara terbatas untuk kepentingan internal Perusahaan serta semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan Peraturan ini wajib merahasiakan dan tidak mengungkapkan setiap informasi, dokumen dan proses baik sebagian maupun seluruhnya kepada siapapun dan dalam bentuk apapun
- Pengungkapan informasi dokumen terkait Peraturan ini merupakan tindakan pelanggaran disiplin dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan
- Perlindungan terhadap kerahasiaan Pelapor meliputi kerahasiaan terhadap identitas Pelapor dan materi Pengaduan. Hanya Unit Pengelola WBS dan pihak terkait lainnya yang dapat mengetahui identitas Pelapor dan detail materi Pengaduan
- Pembukaan identitas Pelapor wajib dengan persetujuan EVP Kepatuhan dan persetujuan secara tertulis dari pelapor atau media lainnya yang terekam/tercatat
- Pengelola WBS yang melakukan penanganan Pengaduan memberikan pemahaman kepada Pelapor agar tidak menyebarluaskan Pengaduan yang disampaikan.
- Apabila Pelapor sendiri yang menyebarluaskan Pengaduannya baik kepada 1 (satu) orang atau lebih maupun pihak lainnya yang mengakibatkan adanya risiko terungkapnya kerahasiaan Pelapor, akan menghilangkan hak atas perlindungan terhadap kerahasiaan, karir dan hukum yang diterima dari Perusahaan