Sistem Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System), yang selanjutnya disebut WBS adalah sistem yang digunakan untuk menampung, mengolah, menindaklanjuti dan membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh Pelapor mengenai tindakan Fraud dan/atau Pelanggaran yang terjadi di Perusahaan.
Untuk membantu PLN menjadi tempat yang aman, jujur dan adil untuk bekerja. Pelanggaran yang terjadi akan membuat efek negatif kepada tempat kerja dan reputasi kami. Dengan melaporkan pelanggaran, anda bisa membantu kami menciptakan lingkungan yang bersih dan berintegritas
Anda dapat merahasiakan identitas Anda demi keamanan, namun apabila Anda berkeinginan memberitahukan identitas Anda, Pelayanan WBS PLN akan merahasiakan informasi data pribadi Anda. Terkait dengan informasi aduan yang Anda berikan, kami akan merahasiakannya dan hanya memberitahukan kepada pejabat yang ditunjuk PLN untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. Akan tetapi informasi yang diberikan melalui Pelayanan WBS PLN akan diberikan kepada pihak yang berwenang apabila Undang-Undang/Peraturan lainnya mengharuskan untuk berbuat demikian.
Apabila anda memberikan kontak komunikasi Anda dalam pelaporan yang diberikan makan kontak tersebut menjadi media berkomunikasi antara petugas WBS PLN dengan Anda untuk mengkonfirmasi beberapa informasi yang dibutuhkan serta untuk mengembangkan informasi yang anda berikan
Setelah anda melaporkan pengaduan melalui WBS, Anda akan mendapat No Pelaporan. No Pelaporan tersebut dapat diinput dalam menu status pelaporan. Petugas WBS akan selalu mengupdate status tindak lanjut laporan Anda.
Anda bisa melaporkan berbagai kelakuan atau kejadian yang sudah terjadi atau akan terjadi terkait Penyimpangan dari peraturan dan perundangan yang berlaku, Fraud termasuk namun tidak terbatas pada Benturan kepentingan; Penyuapan; Kecurangan; Gratifikasi; Pencurian; Penipuan; Pemerasan; Penggelapan; Penyalahgunaan Aset dan Wewenang; Manipulasi/Rekayasa Laporan yang dapat merugikan korporat secara umum dan merugikan pihak lainnya secara khusus.
Jika anda ingin melaporkan tentang terjadinya pelanggaran/fraud di lingkungan PLN, anda bisa memberikan informasi selengkap mungkin, antara lain :
Pertama yang harus anda pastikan adalah pengaduan yang anda buat terkait dengan kategori pengaduan Fraud/Pelanggaran/bukan Fraud/Pelanggaran. Pengaduan di luar kriteria Fraud/Pelanggaran dimaksud tidak akan dilanjutkan sesuai mekanisme WBS. Terkait dengan kecurigaan Anda terhadap terjadinya pelanggaran namun tidak yakin akan fakta sebenarnya, asalkan data awal cukup memadai maka laporan tersebut akan dilanjutkan ke tahapan lanjutan/invenstigasi. Namun apabila bukti awal tidak dapat anda sampaikan, setidaknya informasi yang anda berikan bisa menjadi petunjuk kami dalam menguak pelanggaran-pelanggaran di kasus lainnya. Setidaknya pelaporan anda memperlihatkan peran aktif anda untuk membantu menciptakan PLN Bersih
PLN akan memberikan jaminan kerahasiaan dan perlindungan karir/hukum dengan mekanisme tertentu, dengan catatan Pelapor tidak menyebarluaskan Pengaduan yang disampaikan baik kepada 1 (satu) orang atau lebih maupun pihak lainnya yang mengakibatkan adanya risiko terungkapnya kerahasiaan Pelapor. Apabila hal tersebut dilakukan makan akan menghilangkan hak atas perlindungan terhadap kerahasiaan, karir dan hukum yang diterima dari PLN
Anda dapat melaporkan kepada WBS PLN setiap kali Anda merasa ada kelakuan/perbuatan/tindakan Fraud yang perlu dilaporkan.
Laporan kepada pihak berwajib akan dilakukan jika pelanggaran sudah terbukti benar dan penanganannya sudah diluar kewenangan PLN
Adanya proses investigasi lebih lanjut tergantung dari kelengkapan informasi yang diberikan. PLN akan memutuskan tindakan lebih lanjut atas laporan laporan Anda.